Politikus PKB ini menegaskan, revisi perlu dilakukan lantaran kondisi terkini yang tengah terjadi adalah kenaikan biaya haji 2022. Hal itu terjadi lantaran adanya perubahan teknis di Arab Saudi seperti pelibatan korporasi lokal Saudi dan ketentuan kuota haji untuk Indonesia yang baru muncul belakangan setelah biaya haji diketok pemerintah dan DPR.
Menko PMK sarankan kenaikan biaya haji secara bertahap
IPHI Anggap Tak Ada Urgensi Kenaikan Biaya Haji
DPR RI bersama Pemerintah baru saja menyepakati biaya penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023. Dan, DPR berhasil rasionalisasi kenaikan biaya haji menjadi lebih rendah dari biaya yang diusulkan Pemerintah.
Anggota DPR mempertanyakan bagaimana kesiapan kanwil dan Kemenag kabupaten kota provinsi Kalimantan, Balikpapan menghadapi pelaksanaan ibadah haji tahun 2023.
Komisi VIII DPR menyoroti usulan Kementerian Agama terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2024 sebesar Rp 105 juta per orang.